Menu

Mendaftar Antrian Online

1

Step 1

2

Step 2

3

Step 3

4

Step 4

TIDAK UNTUK LAYANAN SPLP DAN KETIKA DATANG KE KBRI WAJIB MENGGUNAKAN MASKER

Data Diri

NAMA
NO HP
EMAIL
NO PASPOR

  SAYA TELAH MEMBACA PERSYARATAN DAN KETENTUAN MEMBUAT PASPOR BARU.

Mohon isi semua atribut dengan benar dan centang pernyataan diatas.

Format email anda salah.

UPLOAD FOTO


Mohon upload foto terbaru wajah anda.


PILIH JADWAL

Mohon pilih tanggal dan jam diatas.

KONFIRMASI

  Dengan ini Saya menyatakan bahwa semua data yang telah saya cantumkan adalah benar dan tidak mengada-ada. Apabila dikemudian hari data yang saya masukkan tidak benar, maka saya siap menanggung resiko dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mohon centang pernyataan diatas.

LAYANAN INI HANYA UNTUK PERMOHONAN PASPOR. TIDAK MELAYANI PERMOHONAN SPLP.

Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI KL

A.

Bagi WNI dewasa Pemegang Visa

Pemohon harus membawa :
1. Paspor lama;
2. Foto kopi Permit/Izin Tinggal di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Surat Kehilangan dari Polisi (jika paspor lama hilang);
4. Bagi pemohon yang menikah dengan WN Malaysia, anda perlu menyertakan fotokopi Buku Nikah & Sijil Kawin, ID Pengenal dari pasangan.

B.

Bagi WNI Dewasa Pemegang IC Merah

1. Paspor terakhir atau bukti yang menunjukan pemohon adalah WNI;
2. IC Merah;
3. Permit Masuk;
4. Bagi pemohon paspor baru yang hanya memiliki IC Merah, sertakan juga surat keterangan kewarganegaraan dari konter kewarganegaraan (atase hukum).

C.

Bagi anak WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya

1. Paspor ayah atau ibu;
2. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Buku Nikah Orang tua;
4. Akte Lahir;
5. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
6. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)

D.

Bagi anak WNI yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya

1. Paspor lama;
2. Paspor ayah atau ibu;
3. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
4. Buku Nikah Orang tua;
5. Akte Lahir;
6. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
7. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)

CATATAN :
1. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari setiap persyaratan yg diminta.
2. Pemohon wajib menulis alamat tempat tinggal secara lengkap.