Menu

LAYANAN INI HANYA UNTUK PERMOHONAN PASPOR. TIDAK MELAYANI PERMOHONAN SPLP.

Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI KL

A.

PENGGANTIAN PASPOR

1. Membawa Paspor Asli dan bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/);
2. Fotokopi Paspor halaman depan (yang masih berlaku);
3. Fotokopi Halaman Permit/visa (yang masih berlaku);
*. Bagi pemegang visa spouse/pasangan kepada WNI/WNA, wajib melampirkan fotokopi IC /VISA suami/istri dan fotokopi buku nikah/sijil kawin/marriage certificate.
*. Untuk permohonan paspor bagi permit pembantu rumah tangga/maid, harap dilengkapi dengan Kontrak Kerja (kontrak kerja didapat melalui agency pekerja yang telah ditunjuk dan terdaftar di Bagian Tenaga Kerja KBRI KL. Anda bisa cek pada website : https://sipermit.id/. serta Fotokopi IC majikan. (Pertanyaan lebih lanjut mengenai kontrak kerja, dapat menghubungi BAGIAN TENAGA KERJA KBRI KL)
4. Biaya Penggantian Paspor RM.110, Paspor Hilang RM.415, Paspor Rusak RM.265;
5. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan secara NON-TUNAI / CASHLESS (Mastercard, Visa, GrabPay, MAE, DuitNow, ShopeePay, TouchnGo, bigpay, (dikenakan biaya admin sebesar RM 3,50), Mcash (tidak dikenakan biaya admin);
6. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda). 7. Diwajibkan membawa dokumen asli

B.

PERSYARATAN PASPOR HILANG

1. Memiliki antrian temu janji di KBRI KL (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Membuat surat laporan polisi, sertakan 1 fotokopi utk KBRI.
3. Menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi permit. (apabila tidak memiliki fotokopi permit, silahkan merujuk ke Jabatan Imigresen Malaysia untuk memohon surat yang menyatakan bahwa permit ada dan masih berlaku)
4. Mengisi formular Berita Acara kehilangan paspor (Formulir akan diberikan pada loket)
5. Pembayaran/biaya paspor hilang : RM. 415.-
6. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan secara NON-TUNAI / CASHLESS (Mastercard, Visa, GrabPay, MAE, DuitNow, ShopeePay, TouchnGo, bigpay, (dikenakan biaya admin sebesar RM 3,50), Mcash (tidak dikenakan biaya admin);
7. Proses 7 (tujuh) hari kerja, paspor akan dikirim melalui pos dan diambil di pejabat pos terdekat dengan alamat anda.

C.

PERSYARATAN PASPOR ANAK

1. Memiliki antrian temu janji di KBRI KL (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Memiliki Surat Pencatatan Bukti Kelahiran/SPBK (Silahkan datang langsung KE BAGIAN KONSULER-KBRI KL untuk mendapatkan SPBK), setelah mendapatkan SPBK akan diarahkan ke Bagian Paspor oleh Bagian Konsuler.
3. Fotokopi Sijil kelahiran dari JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) dan Surat Pencatatan Bukti Kelahiran dari KBRI; 4. Fotokopi akte lahir Indonesia bagi yang sudah ada.
5. Khusus untuk Pergantian Paspor sertakan fotokopi visa anak (visa sekolah / anak angkat warga negara / dependent pass)
6. Fotokopi Paspor dan visa dari ayah dan ibu yang masih berlaku.
7. Fotokopi surat Nikah / Sijil Kahwin / Marriage Certificate dari orangtua.
8. Bagi anak berkewarganegaraan ganda, wajib membawa paspor asing anak dan membawa affidavit 9. Pembayaran biaya paspor penggantian/baru RM. 110, paspor hilang RM.415, paspor rusak RM.265.
10. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan secara NON-TUNAI / CASHLESS (Mastercard, Visa, GrabPay, MAE, DuitNow, ShopeePay, TouchnGo, bigpay, (dikenakan biaya admin sebesar RM 3,50), Mcash (tidak dikenakan biaya admin).
11. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda).
12. Diwajibkan salah satu orangtua hadir dan membawa dokumen asli.

D.

PERSYARATAN PASPOR BAGI PEMEGANG IC MERAH

1. Membawa Paspor Asli dan bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Fotokopi paspor halaman depan
3. Membawa permit masuk yang asli dan Fotokopinya
4. Membawa IC merah yang asli dan Fotokopinya
5. Surat cabutan KAD pengenalan dari JPN (untuk permohonan paspor pertama kali atau paspor berkadaluwarsa lebih dari 5 tahun)
6. Membawa dokumen pendukung dari Indonesia, contoh : KTP/Akte lahir/Buku nikah (kalau tidak ada, anda akan diwawancara oleh Bagian Kewarganegaraan, bagi anda pemohon paspor pertama kali).
7. Biaya penggantian paspor baru RM.110, paspor hilang RM.415, paspor rusak RM.265.
8. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan secara NON-TUNAI / CASHLESS (Mastercard, Visa, GrabPay, MAE, DuitNow, ShopeePay, TouchnGo, bigpay, (dikenakan biaya admin sebesar RM 3,50), Mcash (tidak dikenakan biaya admin).
9. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda). 10. Diwajibkan membawa dokumen asli

E.

PERSYARATAN PASPOR BAGI ANAK ANGKAT

1. Membawa bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Memiliki Surat Pencatatan Bukti Kelahiran/SPBK (bagi kelahiran Malaysia) .Silahkan datang langsung ke BAGIAN KONSULER-KBRI KL untuk mendapatkan SPBK. Setelah mendapatkan SPBK akan diarahkan ke Bagian Paspor oleh Bagian Konsuler.
3. Fotokopi pengesahan sijil lahir dan sijil anak angkat dari bagian konsuler (Silahkan untuk ke Bagian Konsuler untuk pengesahan tersebut)
4. Fotokopi paspor orangtua kandung.
5. Fotokopi sijil kawin/akte cerai orangtua angkat.
6. Fotokopi paspor/visa/IC orangtua angkat.
7. Fotokopi sijil kelahiran JPN anak angkat.
8. Fotokopi sijil anak angkat.
9. Fotokopi visa anak yang masih berlaku (visa sekolah/anak angkat warga negara malaysia/anak angkat penduduk tetap/dependent pass).
10. Pembayaran biaya paspor penggantian/baru RM. 110, Paspor Rusak RM.265; Paspor Hilang RM.415.
11. Semua pembayaran hanya dapat dilakukan secara NON-TUNAI / CASHLESS (Mastercard, Visa, GrabPay, MAE, DuitNow, ShopeePay, TouchnGo, bigpay, (dikenakan biaya admin sebesar RM 3,50), Mcash (tidak dikenakan biaya admin).
12. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda). 13. Diwajibkan salah satu orangtua hadir dan membawa dokumen asli.

CATATAN :
1. Semua persyaratan diatas dapat berubah/ditambah apabila dianggap perlu oleh petugas.
2. Petugas dapat menolak permohonan paspor apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pemohon wajib memiliki bukti temujanji perorangan.
4. Pengumuman mengenai Pelayanan KBRI KUALA LUMPUR didapatkan melalui website : https://kemlu.go.id/kualalumpur/id atau media sosial - facebook/Instagram (@indonesiakualalumpur).
5. Pertanyaan lebih lanjut pada Hotline Pelayanan Keimigrasian (Whatsapp Only) : +60177362331.