LAYANAN INI HANYA UNTUK PERMOHONAN PASPOR. TIDAK MELAYANI PERMOHONAN SPLP.
Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI KL
Bagi WNI dewasa Pemegang Visa
Pemohon harus membawa :
1. Paspor lama;
2. Foto kopi Permit/Izin Tinggal di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Surat Kehilangan dari Polisi (jika paspor lama hilang);
4. Bagi pemohon yang menikah dengan WN Malaysia, anda perlu menyertakan fotokopi Buku Nikah & Sijil Kawin, ID Pengenal dari pasangan.
Bagi WNI Dewasa Pemegang IC Merah
1. Paspor terakhir atau bukti yang menunjukan pemohon adalah WNI;
2. IC Merah;
3. Permit Masuk;
4. Bagi pemohon paspor baru yang hanya memiliki IC Merah, sertakan juga surat keterangan kewarganegaraan dari konter kewarganegaraan (atase hukum).
Bagi anak WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya
1. Paspor ayah atau ibu;
2. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
3. Buku Nikah Orang tua;
4. Akte Lahir;
5. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
6. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)
Bagi anak WNI yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya
1. Paspor lama;
2. Paspor ayah atau ibu;
3. Permit/Izin Tinggal ayah atau ibu di Malaysia yang sah dan masih berlaku;
4. Buku Nikah Orang tua;
5. Akte Lahir;
6. Surat Kenal Lahir dari Konsuler (jika anak lahir di Malaysia)
7. Surat pengangkatan anak (jika pemohon adalah anak angkat)
CATATAN :
1. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari setiap persyaratan yg diminta.
2. Pemohon wajib menulis alamat tempat tinggal secara lengkap.
