Menu

Mendaftar Antrian Online

1

Step 1

2

Step 2

3

Step 3

4

Step 4

TIDAK UNTUK LAYANAN SPLP DAN KETIKA DATANG KE KBRI WAJIB MENGGUNAKAN MASKER

Data Diri

NAMA
NO HP
EMAIL
NO PASPOR

  SAYA TELAH MEMBACA PERSYARATAN DAN KETENTUAN MEMBUAT PASPOR BARU.

Mohon isi semua atribut dengan benar dan centang pernyataan diatas.

Format email anda salah.

UPLOAD FOTO


Mohon upload foto terbaru wajah anda.


PILIH JADWAL

Mohon pilih tanggal dan jam diatas.

KONFIRMASI

  Dengan ini Saya menyatakan bahwa semua data yang telah saya cantumkan adalah benar dan tidak mengada-ada. Apabila dikemudian hari data yang saya masukkan tidak benar, maka saya siap menanggung resiko dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mohon centang pernyataan diatas.

LAYANAN INI HANYA UNTUK PERMOHONAN PASPOR. TIDAK MELAYANI PERMOHONAN SPLP.

Persyaratan Pembuatan Paspor di KBRI KL

A.

PENGGANTIAN PASPOR

1. Membawa Paspor Asli dan bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/);
2. Fotokopi Paspor halaman depan (yang masih berlaku);
3. Fotokopi Halaman Permit/visa (yang masih berlaku);
*. Bagi pemegang visa spouse/pasangan kepada WNI/WNA, wajib melampirkan fotokopi IC /VISA suami/istri dan copy buku nikah/sijil kawin/marriage certificate.
*. Untuk permohonan paspor bagi permit pembantu rumah tangga/maid, harap dilengkapi dengan Kontrak Kerja (kontrak kerja didapat melalui agency pekerja yang telah ditunjuk dan terdaftar di Bagian Tenaga Kerja KBRI KL. Anda bisa cek pada website : https://sipermit.id/. serta Fotokopi IC majikan. (Pertanyaan lebih lanjut mengenai kontrak kerja, dapat menghubungi BAGIAN TENAGA KERJA KBRI KL)
4. Biaya Penggantian Paspor RM.110, Paspor Hilang RM.415, Paspor Rusak RM.265;
5. Semua pembayaran dapat menggunakan aplikasi MCASH ATAU PEMBAYARAN TUNAI;
6. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda).

B.

PERSYARATAN PASPOR HILANG

1. Memiliki antrian temu janji di KBRI KL (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Membuat surat laporan polisi, sertakan 1 copy utk KBRI.
3. Menyertakan copy paspor dan copy permit. (apabila tidak memiliki copy permit, silahkan merujuk ke Jabatan Imigresen Malaysia untuk memohon surat yang menyatakan bahwa permit ada dan masih berlaku)
4. Mengisi formular Berita Acara kehilangan paspor (Formulir akan diberikan pada loket)
5. Pembayaran/biaya paspor hilang : RM. 415.-
6. Semua pembayaran dapat menggunakan aplikasi MCASH ATAU PEMBAYARAN TUNAI.
7. Proses 7 (tujuh) hari kerja, paspor akan dikirim melalui pos dan diambil di pejabat pos terdekat dengan alamat anda.

C.

PERSYARATAN PASPOR ANAK

1. Memiliki antrian temu janji di KBRI KL (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Memiliki Surat Pencatatan Bukti Kelahiran/SPBK (Silahkan datang langsung KE BAGIAN KONSULER-KBRI KL untuk mendapatkan SPBK), setelah mendapatkan SPBK akan diarahkan ke Bagian Paspor oleh Bagian Konsuler.
3. Copy Sijil kelahiran dari JPN (Jabatan Pendaftaran Negara) atau membawa akte lahir Indonesia bagi yang sudah ada.
4. Khusus untuk Pergantian Paspor sertakan Copy visa anak (visa sekolah / anak angkat warga negara / dependent pass)
5. Copy Paspor dan visa dari ayah dan ibu yang masih berlaku.
6. Copy surat Nikah / Sijil Kahwin / Marriage Certificate dari orangtua.
7. Pembayaran biaya paspor penggantian/baru RM. 110, paspor hilang RM.415, paspor rusak RM.265.
8. Semua pembayaran dapat menggunakan aplikasi MCASH ATAU PEMBAYARAN TUNAI.
9. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda).
10. Diwajibkan salah satu orangtua hadir dan membawa dokumen asli.

D.

PERSYARATAN PASPOR BAGI PEMEGANG IC MERAH

1. Membawa Paspor Asli dan bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Membawa permit masuk yang asli dan Fotokopinya
3. Membawa IC merah yang asli dan Fotokopinya
4. Surat cabutan KAD pengenalan dari JPN (untuk permohonan paspor pertama kali atau paspor berkadaluwarsa lebih dari 5 tahun)
5. Membawa dokumen pendukung dari Indonesia, contoh : KTP/Akte lahir/Buku nikah (kalau tidak ada, anda akan diwawancara oleh Bagian Kewarganegaraan, bagi anda pemohon paspor pertama kali).
6. Biaya penggantian paspor baru RM.110, paspor hilang RM.415, paspor rusak RM.265.
7. Semua pembayaran dapat menggunakan aplikasi MCASH ATAU PEMBAYARAN TUNAI.
8. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda).

E.

PERSYARATAN PASPOR BAGI ANAK ANGKAT

1. Membawa bukti temu janji paspor anda (Antrian PASPOR: https://antrean.kbrikl.id/)
2. Copy pengesahan sijil lahir dan sijil anak angkat dari bagian konsuler (Silahkan untuk ke Bagian Konsuler untuk pengesahan tersebut)
3. Copy paspor orangtua kandung.
4. Copy sijil kawin orangtua angkat.
5. Copy IC orangtua angkat.
6. Copy Sijil lahir asli anak angkat.
7. Copy sijil anak angkat.
8. Copy visa anak (visa sekolah/anak angkat warga negara/dependent pass).
9. Bagi anak berkewarganegaraan ganda, wajib membawa paspor asing anak.
10. Biaya penggantian paspor RM.110, paspor hilang RM.415, paspor rusak RM.265.
11. Semua pembayaran dapat menggunakan aplikasi MCASH ATAU PEMBAYARAN TUNAI.
12. Proses 7 (tujuh) hari kerja (paspor akan dikirim melalui pejabat POS ke Pejabat POS terdekat dengan alamat anda).

CATATAN :
1. Semua persyaratan diatas dapat berubah/ditambah apabila dianggap perlu oleh petugas.
2. Petugas dapat menolak permohonan paspor apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pemohon wajib memiliki bukti temujanji perorangan.
4. Pengumuman mengenai Pelayanan KBRI KUALA LUMPUR didapatkan melalui website : https://kemlu.go.id/kualalumpur/id atau media sosial - facebook/Instagram (@indonesiakualalumpur).
5. Pertanyaan lebih lanjut pada Hotline Pelayanan Keimigrasian (Whatsapp Only) : +60177362331.